Fee Based
Income (pendapatan non bunga) adalah pendapatan provisi, fee atau komisi
yang diterima bank dari pemasaran produk maupun transaksi jasa perbankan yang
dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan produk dan jasa bank yang
dinikmatinya.
Pendapatan non bunga atau
fee based income ini dianggap cukup potensial karena beberapa
pertimbangan, antara lain sebagai berikut :
1. Pendapatan
non bunga ini dapat diperoleh baik dari aktivitas pemberian kreditmaupun
aktivitas lainnya yang bersifat non kredit.
2. Mengandung
resiko unpaid (tidak terbayar kembali) yang relatif kecil
karena pembayaran fee ini diterima segera jasa maupun transaksi terjadi
atau saat feetersebut efektif dibebankan.
3. Penetapan tarif fee oleh bank
atas suatu produk atau jasanya tidak banyak di pergunakan oleh tingkat fee yang
di berlakukan oleh pesaing.
4. Memberikan
konstribusi yang cukup besar untuk peningkatan laba bank.
Berikut ini adalah beberapa jasa
perbankan yang menghasilkan Fee based income :
A. INKASO
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif
tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien
dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki
reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme Inkaso
1. Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
2. Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
1. Inkaso
Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan
kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
2. Inkaso
Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim
ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
B. TRANSFER
Transfer adalah Pemindahan dana
antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan
nasabah atau (debitur/ non debitur) dan atau untuk kepentingan bank itu
sendiri.
Pihak-pihak
yang terkait dalam proses transfer :
1. Remiter/
Aplicant, yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui
jasa pengiriman uang.
2. Beneficiary, yaitu
pihak akhir yang berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying
bank.
3. Remiting
Bank, Yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari
nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian
diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
4. Paying
Bank, Bank yang menerima transfer dari remiting bank untuk diteruskan /
dibayarkan kepada beneficiary.
Berdasarkan
jenis dan proses transfer :
Jenis
Transfer ada dua, yaitu transfer masuk dan transfer keluar, berikut definisinya
:
1. Transfer
masuk, adalah pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank
sendiri atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana
pada bank sendiri.
2. Transfer
keluar, pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk
keuntungan pihak lain kepadabank lain atau cabang bank sendiri.
Proses
transfer terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Melalui
bank Indonesia.
2. Melalui
bank lain.
3. Melalui
cabang sendiri.
C.
SAFE DEPOSIT BOX
Adalah
Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, berupa kotak untuk
menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Keuntungan Safe depsit box
Bagi Bank :
1. Perolehan biaya sewa.
2. Uang jaminan yang mengenda.
3. Pelayanan kepada nasabah
Bagi Nasabah :
1. Menjamin kerahasiaan barang yang
disimpan.
2. Keamanan barang terjamin.
D. LETTER OF CREDIT
Atau sering disingkat menjadi L/C,
LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan
eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah
barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C
1. Applicant atau
pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
2. Beneficiary adalah
eksportir (penjual) yang menerima L/C.
3. Issuing
bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
4. Advising
bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen)
yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung
jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
5. Confirming
bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing
bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
6. Paying
bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan
pembayaran dan beneficiary berkewajib.
7. Carrier adalah
pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk
dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat
seperti truk, kereta Dll).
Jenis-jenis L/C
1. Revocable
L/C
Adalah L/C
yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau
oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2. Irrevocable
L/C
Irrevocable
L/C adalah
L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang
ditentukan dalam L/C tersebut dan opening banktetap menjamin untuk
menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga
dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan
L/C tersebut.
3. Irrevocable
dan Confirmed L/C
L/C ini
diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun olehadvising bank,
bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena
sifatnya yang irrevocable.
4. Clean
Letter of Credit
Dalam L/C
ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel.
Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari
kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
5. Documentary
Letter of Credit
Penarikan
uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6. Documentary
L/C dengan Red Clause
Jenis L/C
ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah
L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel
tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam
hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary
L/C.
7. Revolving
L/C
L/C ini
memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan,
kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan
(selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah
jumlah itu dipakai atau tidak.
8. Back
to Back L/C
Dalam L/C
ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya
perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya
untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
9. Transferable
L/C
Beneficiary
berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
Manfaat Letter of Credit bagi bank
1. Penerimaan biaya administrasi
berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2. Pengendapan dana setoran yang
merupakan dana murah bagi bank.
3. Pemberian pelayanan kepada
nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
E.
TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau
cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Sumber
: http://seputargunadarmauniversity.blogspot.co.id/2013/05/jasa-jasa-bank-yang-menghasilkan-fee_2217.html (Diakses pada 04 Maret 2017 Jam 21:45)